PENGERTIAN HADITS

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.

Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi :
Hadits Mutawatir
Hadits Ahad
Hadits Shahih
Hadits Hasan
Hadits Dha’if
Menurut Macam Periwayatannya
Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu’ atau Maushul)
Hadits yang terputus sanadnya
Hadits Mu’allaq
Hadits Mursal
Hadits Mudallas
Hadits Munqathi
Hadits Mu’dhol
Hadits-hadits dha’if disebabkan oleh cacat perawi
Hadits Maudhu’
Hadits Matruk
Hadits Mungkar
Hadits Mu’allal
Hadits Mudhthorib
Hadits Maqlub
Hadits Munqalib
Hadits Mudraj
Hadits Syadz
Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi
A. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath’iy.
Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
B. Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah “zhonniy”. Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha’if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:
a. Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
Harus bersambung sanadnya
Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
Tidak cacat walaupun tersembunyi.
b. Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
c.. Hadits Dha’if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
2. Menurut Macam Periwayatannya
A. Hadits yang bersambung sanadnya
Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu’ atau Maushul.
B. Hadits yang terputus sanadnya
a. Hadits Mu’allaq
Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha’if.
b. Hadits Mursal
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
c. Hadits Mudallas
Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
d. Hadits Munqathi
Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi’in.
e. Hadits Mu’dhol
Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it dan tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha’if.
3. Hadits-hadits dha’if disebabkan oleh cacat perawi
A. Hadits Maudhu’
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
B. Hadits Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
C. Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
D. Hadits Mu’allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu’allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma’lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu’tal (hadits sakit atau cacat).
E. Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
F. Hadits Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
G. Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
H. Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
I. Hadits Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.
4. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits
A. Muttafaq ‘Alaih
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari – Muslim.
B. As Sab’ah
As Sab’ah berarti tujuh perawi, yaitu:
Imam Ahmad
Imam Bukhari
Imam Muslim
Imam Abu Daud
Imam Tirmidzi
Imam Nasa’i
Imam Ibnu Majah
Pengertian Hadits
Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab’ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.
Pengertian Hadits
Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab’ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.
E. Al Arba’ah
Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab’ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
F. Ats tsalatsah
Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab’ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.
G. Perawi
Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.
H. Sanad
Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.
.I. Matan
Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.
5. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Riyadhus Shalihin
»»  READMORE...

Definisi Al-Firqah An-Najiyah [Ahlus Sunnah Wal Jama'ah]


Oleh: Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qthaniy
Firqah (dengan huru fa’ dikasrahkan) artinya sekelompok manusia. la disifati dengan an-najiyah, (yang selamat), dan Al-Manshurah, (yang mendapat pertolongan), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang tegar di atas al-haq, yang tidak akan terkena mudharat dari orang yang enggan menolong atau menentang mereka, sehingga datanglah keputusan Allah sedangkan mereka tetap dalam keadaan begitu.”[1]
Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, adalah merupakan pengganti atau nama lain dari kelompok tersebut. Yang dimaksud dengan As-Sunnah adalah Thariqah (cara/jalan ) yang dianut oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam para sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka hingga Hari Kiamat.

Adapun al-jama’ah, makna asalnya adalah sejumlah orang yang mengelompok. Tetapi, yang dimaksud dengan al-jama’ah dalam pembahasan aqidah ini adalah Salaf (pendahulu) dari umat ini dari kalangan shahabat dan orang-orang yang mengikuti kebaikan mereka, sekalipun hanya seorang yang berdiri di atas kebenaran yang telah dianut oleh jama ‘ah tersebut. [2]
Abdullah bin Mas’ud Radhiyalahu anhu berkata :
“Artinya : Jama’ah adalah apa yang selaras dengan kebenaran, sekalipun engkau seorang diri.
Dari ‘Auf bin Malik yang berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Umat Yahudi berpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, satu golongan di jannah sedangkan tujuh puluh golongan di naar. Umat Nasrani berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, tujuh puluh satu golongan di naar sedangkan satu golongan di jannah. Demi Allah, yang jiwaku di tangan-Nya, umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu golongan di jannah sedangkan tujuh puluh dua golongan di naar.”[3]
[Disalin dari kitab Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah Li Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Penulis Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qathaniy, Edisi Indonesia Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah, Penerjemah Hawin Murtadho, Penerbit At-Tibyan]
Sumber: almanhaj.or.id
_________
Foot Note
[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dengan lafazhnya dari Mughirah RA, IV/187 dan Muslim III/1523.
[2]. Ar-Raudah An-Nadiyyah Syarh Al-Aqidah Al-Washitiyyah, hal. 14 Zaid bin
Fayyadh dan Muhammad Khalil Al-Haras, hal 16.
[3]. Ibnul Qayyim, Ighasatul Lahfan Min Mashayid Asy-Syaithan, I/70
»»  READMORE...

Hassan Hanafi:Islam Adalah Protes, Oposisi, dan Revolusi

Oleh E. Kusnadiningrat
Hassan hanafi adalah Guru Besar pada fakultas Filsafat Universitas Kairo. Ia lahir pada 13 Februari 1935 di Kairo, di dekat Benteng Salahuddin, daerah perkampungan Al-Azhar. Kota ini merupakan tempat bertemunya para mahasiswa muslim dari seluruh dunia yang ingin belajar, terutama di Universitas Al-Azhar. Meskipun lingkungan sosialnya dapat dikatakan tidak terlalu mendukung, tradisi keilmuan berkembang di sana sejak lama. Secara historis dan kultural, kota Mesir memang telah dipengaruhi peradaban-peradaban besar sejak masa Fir’aun, Romawi, Bizantium, Arab, Mamluk dan Turki, bahkan sampai dengan Eropa moderen. Hal ini menunjukkan bahwa Mesir, terutama kota Kairo, mempunyai arti penting bagi perkembangan awal tradisi keilmuan Hassan Hanafi.
Riwayat Hidup dan Kondisi Sosio-Kultural Mesir

Hassan hanafi adalah Guru Besar pada fakultas Filsafat Universitas Kairo. Ia lahir pada 13 Februari 1935 di Kairo, di dekat Benteng Salahuddin, daerah perkampungan Al-Azhar. Kota ini merupakan tempat bertemunya para mahasiswa muslim dari seluruh dunia yang ingin belajar, terutama di Universitas Al-Azhar. Meskipun lingkungan sosialnya dapat dikatakan tidak terlalu mendukung, tradisi keilmuan berkembang di sana sejak lama. Secara historis dan kultural, kota Mesir memang telah dipengaruhi peradaban-peradaban besar sejak masa Fir’aun, Romawi, Bizantium, Arab, Mamluk dan Turki, bahkan sampai dengan Eropa moderen.[1] Hal ini menunjukkan bahwa Mesir, terutama kota Kairo, mempunyai arti penting bagi perkembangan awal tradisi keilmuan Hassan Hanafi.

Masa kecil Hanafi berhadapan dengan kenyataan-kenyataan hi.dup di bawah penjajahan dan dominasi pengaruh bangsa asing. Kenyataan itu membangkitkan sikap patriotik dan nasionalismenya, sehingga tidak heran meskipun masih berusia 13 tahun ia telah mendaftarkan diri untuk menjadi sukarelawan perang melawan Israel pada tahun 1948. la ditolak oleh Pemuda Muslimin karena dianggap usianya masih terlalu muda. Di samping itu ia juga dianggap bukan berasal dari kelompok Pemuda Muslimin. Ia kecewa dan segera menyadari bahwa di Mesir saat itu telah terjadi problem persatuan dan perpecahan.
Ketika masih duduk di bangku SMA, tepatnya pada tahun 1951, Hanafi menyaksikan sendiri bagaimana tentara Inggris membantai para syuhada di Terusan Suez. Bersama-sama dengan para mahasiswa ia mengabdikan diri untuk membantu gerakan revolusi yang telah dimulai pada akhir tahun 1940-an hingga revolusi itu meletus pada tahun 1952. Atas saran anggota-anggota Pemuda Muslimin, pada tahun ini ini pula ia tertarik untuk memasuki organisasi Ikhwanul Muslimin. Akan tetapi, di tubuh Ikhwan-pun terjadi perdebatan yang sama dengan apa yang terjadi di Pemuda Muslimin. Kemudian Hanaafi kembali disarankan oleh para anggota Ikhwanu untuk bergabung dalam organisasi Mesir Muda. Ternyata keadaan di dalam tubuh Mesir Muda sama dengan kedua organisasi sebelumnya. Hal ini mengakibatkan ketidakpuasan Hanafi atas cara ber pikir kalangan muda Islam yang terkotak-kotak. Kekecewaan ini menyebabkan ia memutuskan beralih konsentrasi untuk mendalami pemikiran-pemikiran keagamaan, revolusi, dan perubahan sosial. Ini juga yang menyebabkan ia lebih tertarik pada pemikiran-pemikiran Sayyid Qutb, seperti tentang prinsip-prinsip Keadilan Sosial dalam Islam.[2]
Sejak tahun 1952 sampai dengan 1956 Hanafi belajar di Universitas Cairo untuk mendalami bidang filsafat. Di dalam periode ini ia merasakan situasi yang paling buruk di Mesir. Pada tahun 1954 misalnya, terjadi pertentangan keras antara Ikhwan dengan gerakan revolusi. Hanafi berada pada pihak Muhammad Najib yang berhadapan dengan Nasser, karena baginya Najib memiliki komitmen dan visi keislaman yang jelas.
Kejadian-kejadian yang ia alami pada masa ini, terutama yang ia hadapi di kampus, membuatnya bangkit menjadi seorang pemikir, pembaharu, dan reformis.[3] Keprihatinan yang muncul saat itu adalah mengapa umat Islam selalu dapat dikalahkan dan konflik internal terus terjadi.
Tahun-tahun berikutnya, Hanafi berkesempatan untuk belajar di Universitas Sorborne; Perancis, pada tahun 1956 sampai 1966. Di sini ia memperoleh lingkungan yang kondusif untuk mencari jawaban atas persoalan-persoalan mendasar yang sedang dihadapi oleh negerinya dan sekaligus merumuskan jawaban-jawabannya. Di Perancis inilah iadilatih untuk ber pikir secara metodologis melalui kuliah-kuliah mau pun bacaan-bacaan atau karya-karya orientalis. Ia sempat belajar pada seorang reformis Katolik, Jean Gitton; tentang metodologi berpikir, pembaharuan, dan sejarah filsafat. Ia belajar fenomenologi dari Paul Ricouer, analisis kesadaran dari Husserl, dan bim bingan penulisan tentang pembaharuan Ushul Fikih dari Profesor Masnion.[4] Semangat Hanafi untuk mengembangkan tulisan -tulisannya tentang pembaharuan pemikiran Islam se­makin tinggi sejak ia pulang dari Perancis pada tahun 1966. Akan tetapi, kekalahan Mesir dalam perang melawan Israel tahun 1967 telah mengubah niatnya itu. la kemudian ikut serta dengan rakyat berjuang dan membangun kembali semangat nasionalisme mereka. Pada sisi lain, untuk menunjang perjuangannya itu, Hanafi juga mulai memanfaatkan pengetahuan-pengetahuan akademis yang telah is peroleh dengan memanfaatkan media massa sebagai corong perjuangannya. Ia menulis banyak artikel untuk menangggapi masalah-masalah aktual dan melacak faktor kelemahan umat Islam.[5]
Di waktu-waktu luangnya, Hanafi mengajar di Universitas Kairo dan beberapa universitas di luar negeri. Ia sempat menjadi profesor tamu di Perancis (1969) dan Belgia (1970). Kemudian antara tahun 1971 sampai 1975 ia mengajar di Universitas Tem ple, Amerika Serikat. Kepergiannya ke Amerika, sesungguh nya berawal dari adanya keberatan pemerintah terhadap aktivitasnya di Mesir, sehingga ia diberikan duapilihan apakah ia akan tetap meneruskan aktivitas nya itu atau pergi ke Amerika Serikat. Pada kenyataannya, aktivitasnya yang baru di Amerika memberinya kesempatan untuk banyak menulis tentang dialog antaragama dengan revolusi. Baru setelah kembali dari Amerika ia mulai menulis tentang pembaru an pemikiran Islam. la kemudian memulai penulisan buku Al-Turats wa al-Tajdid. Karya ini, saat itu, belum sempat ia selesaikan karena ia dihadapkan pada gerakan anti-pemerintah Anwar Sadat yang pro-Barat dan “berkolaborasi” dengan Israel. la terpaksa harus terlibat untuk membantu menjernihkan situasi melalui ulisan-tulisannya yang berlangsung antara tahun 1976 hingga 1981. Tulisan -tulisannya itulah yang kemudian tersusun menjadi bukuAl Din wa AI- Tsaurah. Sementara itu, dari tahun 1980 sampai 1983 ia menjadi profesor tamu di Univer sitas Tokyo, tahun 1985 di Emirat Arab. Ia pun diminta untuk merancang berdirinya Universitas Fes ketika ia mengajar di sana pada tahun-tahun 1983-1984.[6]
Hanafi berkali-kali mengunjungi negara-negara Belanda, Swedia, Portugal, Spanyol, Perancis, Jepang, India, Indonesia, Sudan, Saudi Arabia dan sebagainya antara tahun 1980-1987Pengalaman pertemuannya dengan para pemikir besar di negara-negara tersebut telah menambah wawasannya untuk semakin tajam memahami persoalan-persoalan yang dihadapi oleh dunia Islam.
Maka, dari pengalaman hidup yang ia peroleh sejak masih remaja membuat ia memiliki perhatian yang begitu besar terhadap persoalan umat Islam. Karena itu, meskipun tidak secara sepenuhnya mengabdikan diri untuk sebuah pergerakan tertentu, ia pun banyak terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan pergerakan-pergerakan yang ada di Mesir. Sedangkan pengalamannya dalam bidang akademis dan intelek tual, baik secara formal maupun tidak, dan pertemuan nya dengan para pemikir besar dunia semakin mempertajam analisis dan pemikirannya sehingga mendorong hasratnya untuk terus menulis dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru untuk membantu menyelesaikan persoalan-persolan besar umat Islam.
Perkembangan Pemikiran dan Karya-Karyanya
Untuk memudahkan uraian pada bagian ini, kita dapat mengklasifikasikan karya-karya Hanafi dalam tiga periode seperti halnya yang dilakukan oleh beberapa penulis yang telah lebih dulu mengkaji pemikiran tokoh ini: Penode pertama berlangsung pada tahun-tahun 1960-an; periode kedua pada tahun-tahun 1970-an, dan periode ketiga dari tahun-tahun 1980-an sampai dengan 1990-an.
Pada awal dasawarsa 1960-an pemikiran Hanafi dipengaruhi oleh faham-faham dominan yang ber kembang di Mesir, yaitu nasionalistik-sosialistik po pulistik yang juga dirumuskan sebagai ideologi Pan Arabisme,[7] dan oleh situasi nasional yang kurang menguntungkan setelah kekalahan Mesir dalam perang melawan Israel pada tahun 1967. Pada awal dasawarsa ini pula (1956-1966), sebagaimana telah dikemukakan, Hanafi sedang berada dalam masa-masa belajar di Perancis. Di Perancis inilah, Hanafi lebih banyak lagi menekuni bidang-bidang filsafat dan ilmu sosial dalam kaitannya dengan hasrat dan usahanya untuk melakukan rekonstruksi pemikiran Islam.
Untuk tujuan rekonstruksi itu, selama berada di Perancis ia mengadakan penelitian tentang, terutama, metode interpretasi sebagai upaya pembaharuan bidang ushul fikih (teori hukum Islam, Islamic legal the ory) dan tentang fenomenologi sebagai metode untuk memahami agama dalam konteks realitas kontempo rer. Penelitian itu sekaligus merupakan upayanya un tuk meraih gelar doktor pada Universitas Sorbonne (Perancis), dan ia berhasil menulis disertasi yang berjudul Essai sur la Methode d’ Exegese (Esaitentang Metode Penafsiran). Karya setebal 900 halaman itu memperoleh penghargaan sebagai karya iliniah terbaik di Mesir pada tahun 1961. Dalam karyanya itu jelas Hanafi berupaya menghadapkan ilmu ushul fikih pada mazhab filsafat fenomenologi Edmund Husserl.[8]
Pada fase awal pemikirannya iru, tulisan-tulisan Hanafi masih bersifat ilmiah murni. Baru pada akhir dasawarsa itu ia mulai berbicara tentang keharusan Islam untuk mengembangkan wawasan kehidupan yang progresif dan berdimensi pembebasan (taharrurliberation).[9] Ia mensyaratkan fungsi pembebasan jika memang itu yang diinginkan Islam agar dapat membawa masyarakat pada kebebasan dan keadilan, khususnya keadilan sosial, sebagai ukuran utamanya. Struktur yang populistik adalah manifestasi kehidupannya dan kebulatan kerangka pemikiran sebagai resep utamanya.[10] Hanafi sampai pada kesimpulan
bahwa Islam sebaiknya berfungsi orientatif bagi ideologi populistik yang ada.
Pada akhir periode ini, dan berlanjut hingga awal periode 1970-an, Hanafi juga memberikan perhatian uta manya untuk mencari penyebab kekalahan umatIslam dalam perang melawan Israel tahun 1967. Oleh karena itu, tulisan-tulisannya lebih bersifat populis. Di awal peri ode 1970-an, ia banyak menulis artikel di berbagai media massa, seperti Al Katib, Al-Adab, Al-Fikr al-Mu’ashir, dan Mimbar Al-Islam. Pada tahun 1976, tulisan-tulisan itu diterbitkan sebagai sebuah buku dengan judulQadhaya Mu’ashirat fi Fikrina al-Mu’ashir. Buku ini memberikan deskripsi tentang realitas dunia Arab saat itu, analisis tentang tugas para pemikir dalam menanggapi pro blema umat, dan tentang pentingnya pembaruan pemi kiran Islam untuk menghidupkan kembafi khazanah tradisional Islam. Kemudian, pada tahun 1977, kembali ia menerbitkan Qadhaya Mu `ashirat fi al Fikr al-Gharib. Buku kedua ini mendiskusikan pemikiran para sarjana Barat untuk melihat bagaimana mereka memahami persoalan masyarakatnya dan kemudian mengadakan pembaruan. Beberapa pemikir Barat yang ia singgung itu antara lain Spinoza, Voltaire, Kant, Hegel, Unamuno, Karl Jaspers, Karl Marx, Marx Weber, Edmund Husserl, dan Herbert Marcuse.[11]
Kedua buku itu secara keseluruhan merangkum dua pokok pendekatan analisis yang berkaitan dengan sebab-sebab kekalahan umat Islam; memahami posisi umat lslam sendiri yang lemah, dan memahami posisi Barat yang superior. Untuk yang pertama penekanan diberikan pada upaya pemberdayaan umat, terutama dari segi pola pikirnya, dan bagi yang kedua ia berusaha untuk menunjukkan bagaimana menekan superioritas Barat dalam segala aspek kehidupan. Kedua pendekatan inilah yang nantinya melahirkan dua pokok pemikiran baru yang tertuang dalam dua buah karyanya, yaitu Al-Turats wa al-Tajdid (Tradisi dan Pembaruan), dan Al-Istighrab (Oksidentalisme).
Pada periode ini, yaitu antara tahun-tahun 1971-1975, Hanafi juga menganalisis sebab-sebab ketegangan antara berbagai kelompok kepentingan di Mesir, terutama antara kekuatan Islam radikal dengan pe merintah. Pada saat yang sama situasi politik Mesir mengalami ketidakstabilan yang ditandai dengan beberapa peristiwa penting yang berkaitan dengan sikap Anwar Sadat yang pro-Barat dan memberikan kelonggaran pada Israel, hingga ia terbunuh pada Oktober 1981. Keadaan itumembawa Hanafi pada pemikiran bahwa seorang ilmuan juga harus mempunyai tanggung jawab politik terhadap nasib bangsanya. Untuk itulah kemudian ia menulis Al-Din wa al-Tsaurah fi Mishr 1952-1981. Karya ini terdiri dari 8 jilid yang merupakan himpunan berbagai artikel yang ditulis antara tahun 1976 sampai 1981 dan diterbitkan pertama kali pada tahun 1987. Karya itu berisi pembicaraan dan analisis tentang kebudayaan nasional dan hubungannya dengan agama, hubungan antara agama dengan perkembangan nasioanlisme, tentang gagasan mengenai gerakan “Kiri Keagamaan” yang membahas gerakan-gerakan keagamaan kontemporer, fundamentalisme Islam, serta “Kiri Islam dan Integritas Nasional”. Dalam analisisnya Hanafi menemukan bahwa salah satu penyebab utama konflik berkepanjangan di Mesir adalah tarik-menarik antara ideologi Islam dan Barat dan ideologi sosialisme. Ia juga memberikan bukti-bukti penyebab muncul nya berbagai tragedi politik dan, terakhir, menganali sis penyebab munculnya radikalisme Islam.
Karya-karya lain yang ia tulis pada periode ini adalah Religious Dialogue and Revolution dan Dirasat al-Islamiyyah. Buku pertama berisi pikiran-pikiran yang ditulisnya antara tahun 1972-1976 ketika ia berada di Amerika Serikat, dan terbit pertama kali pada tahun 1977. Pada bagian pertama buku ini ia merekomendasikan metode hermeneutika sebagai metode dialog antara Is lam, Kristen, dan Yahudi. Sedangkan bagian kedua secara khusus membicarakan hubungan antara agama dengan revolusi, dan lagi-lagi ia menawarkan feno­menologi sebagai metode untuk menyikapi dan menafsirkan realitas umat Islam.[12]
Sementara itu Dirasat Islamiyyah, yang ditulis sejak tahun 1978 dan terbit tahun 1981, memuat deskripsi dan analisis pembaruan terhadap ilmu-ilinu keislaman klasik, seperti ushul fikih, ilmu-ilmu ushuluddin, dan filsafat. Dimulai dengan pendekatan historis untuk melihat perkembangannya, Hanafi berbicara tentang upaya rekonstruksi atas ilmu-ilmu tersebut untuk dise suaikan dengari realitas kontemporer.
Periode selanjutnya, yaitu dasawarsa 1980-an sampai dengan awal 1990-an, dilatarbelakangi oleh kondisi politik yang relatif lebih stabil ketimbang masa-masa sebelumnya. Dalam periode ini, Hanafi mulai menulis Al-Turats wa al-Tajdid yang terbit pertama kali tahun 1980. Buku ini merupakan landasan teoretis yang memuat dasar-dasar ide pembaharuan dan langkah-langkahnya. Kemudian, ia menulis Al- Yasar Al-lslamiy (Kiri Islam), sebuah tulisan yang lebih merupakan sebuah “manifesto politik” yang berbau ideologis, sebagaimana telah saya kemukakan secara singkat di atas.
Jika Kiri Islam baru merupakan pokok-pokok pikiran yang belum memberikan rincian dari program pembaruannya, buku Min Al-Aqidah ila Al-Tsaurah (5 jilid), yang ditulisnya selama hampir sepuluh tahun dan baru terbit pada tahun 1988. Buku ini memuat uraian terperinci tentang pokok-pokok pembaruan yang ia canangkan dan termuat dalam kedua karyanya yang terdahulu. Oleh karena itu, bukan tanpa alasan jika buku ini dikatakan sebagai karya Hanafi yang paling monumental.
Satu bagian pokok bahasan yang sangat penting dari buku ini adalah gagasan rekonstruksi ilmu kalam. Pertama-tama ia mencoba menjelaskan seluruh karya dan aliran ilmu kalam, baik dari sisi kemunculannya, aspek isi dan metodologi maupun perkembangannya. Lalu ia melakukan analisis untuk melihat kelebihan dan kekurangannya, terutama relevansinya dengan konteks modernitas. Salah satu kesimpulannya adalah bahwa pemikiran kalam klasik masih sangat teoretis, elitis dan statis secara konsepsional. Ia merekomendasikan sebuah teologi atau ilmu kalam yang antroposentris,[13] populis, dan transformatif.
Selanjutnya, pada tahun-tahun 1985-1987, Hanafi menulis banyak artikel yang ia presentasikan dalam berbagai seminar di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Timor Tengah, Jepang, termasuk Indonesia. Kumpulan tulisan itu kemudian disusun menjadi sebuah.buku yang berjudul Religion,Ideology, and Development yang terbit pada tahun 1993Beberapa artikel lainnya juga tersusun menjadi buku dan diberi judul Islam in the Modern World (2 jilid). Selain berisi kajian-kajian agama dan filsafat, dalam karya-karyanya yang terakhir pemikiran Hanafi juga berisi kajian-kajian ilmu sosial, seperti ekonomi dan teknologi. Fokus pemikiran Hanafi pada karya karya terakhir ini lebih tertuju pada upaya untuk meletakkan posisi agama serta fungsinya dalam pembangunan di negara-negara dunia ketiga. 
Pada perkembangan selanjutnya, Hanafi tidak lagi berbicara tentang ideologi tertentu melainkan tentang paradigma baru yang sesuai dengan ajaran Islam sendiri maupun kebutuhan hakiki kaum muslimin. Sublimasi pemikiran dalam diri Hanafi ini antara lain didorong oleh maraknya wacana nasionalisme-pragmatik Anwar Sadat yang menggeser popularitas paham sosialisme Nasser di Mesir pada dasawarsa 1970-an. Paradigma baru ini ia kembangkan sejak paroh kedua dasawarsa 1980-an hingga sekarang.[14]
Pandangan universalistik ini di satu sisi ditopang oleh upaya pengintegrasian wawasan keislaman dari kehidupan kaum muslimin ke dalam upaya penegakan martabat manusia melalui pencapaian otonomi individual bagi warga masyarakat; penegakan kedaulatan hukum, penghargaan pada HAM, dan penguatan (empowerment) bagi kekuatan massa rakyat jelata.[15]
Pada sisi lain, paradigma universalistik yang diinginkan Hanafi harus dimulai dari pengembangan epistemologi ilmu pengetahuan baru. Orang Islam, menurut Hanafi, tidak butuh hanya sekadar menerima dan mengambil alih paradigma ilmu pengetahuan modern Barat yang bertumpu pada materialisme, melainkan juga harus mengikis habis penolakan mereka terhadap peradaban ilmu pengetahuan Arab. Seleksi dan dialog konstruktif dengan peradaban Barat itu dibutuhkan untuk mengenal dunia Barat dengan setepat-tepatnya. Dan upaya pengenalan itu sebagai unit kajian ilmiah, berbentuk ajakan kepada ilmu-ilmu kebaratan (al-Istighrab, Oksidentalisme)[16] sebagai imbangan bagi ilmu-ilmu ketimuran (al-Istisyraq, Orientalisme). Oksidentalisme dimaksudkan untuk mengetahui peradaban Barat sebagaimana adanya, sehingga dari pendekatan ini akan muncul kemampuan mengembangkan kebijakan yang diperlukan kaum muslimin dalam ukuran jangka panjang.[17] Dengan pandangan ini Hassan Hanafi memberikan harapan Islam untuk menjadi mitra
bagi peradaban-peradaban lain dalam penciptaan peradaban dunia baru dan universal.
Sekitar Pandangan Hassan Hanafi tentang Teologi Tradisional Islam
Di muka telah kita lihat, meskipun dalam beberapa hal menolak dan mengkritik Barat, Hanafi
banyak menyerap dan mengonsentrasikan diri pada kajian pemikir Barat pra-modern
dan modern. Oleh karena itu, Shimogaki mengkatagorikan Hanafi sebagai seorang
modernis-liberal, karena ide-ide liberalisme Barat, demokrasi, rasionalisme dan
pencerahan telah banyak mempengaruhinya.[18]
Pemikiran Hanafi sendiri, menurut Isaa J. Boulatta dalam Trends and lssues in Contemporary Arabs Thought bertumpu pada tiga landasan: I) tradisi atau sejarah Islam; 2) metode fenomenologi, dan; 3) analisis sosial Marxian.[19] Dengan demikian dapat dipahami bahwa gagasan semacam Kiri Islam dapat disebut sebagai pengetahuan yang terbentuk atas dasar watak sosial masyarakat (socially contructed) berkelas yang merupakan ciri khas tradisi Marxian.
Dalam gagasannya tentang rekonstruksi teologi tradsional, Hanafi menegaskan perlunya mengubah orientasi perangkat konseptual sistem kepercayaan (teologi) sesuai dengan perubahan konteks sosial-poli tik yang terjadi. Teologi tradisional, kata Hanafi, lahir dalam konteks sejarah ketika inti keislaman sistem kepercayaan, yakni transendensi Tuhan, diserang oleh wakil-wakil dari sekte-sekte dan budaya lama. Teolo gi itu dimaksudkan untuk mempertahankan doktrin utama dan untuk memelihara kemurniannya. Dialektika berasal dari dialog dan mengandung pengertian saling menolak; hanya merupakan dialektika kata -kata, bukan dialektika konsep-konsep tentang sifat masyarakat atau tentang sejarah.
Sementara itu konteks sosio-politik sekarang sudah berubah. Islam mengalami berbagai kekalahan di berbagai medan pertempuran sepanjang periode kolonisasi. Karena itu, lanjut Hanafi, kerangka konseptual lama masa-masa permulaan, yang berasal dari kebudayaan klasik harus diubah menjadi kerangka konseptual baru, yang berasal dari kebudayaan modern.[20]
Teologi merupakan refleksi dari wahyu yang me manfaatkan kosakata zamannya dan didorong oleh kebutuhan dan tujuan masyarakat; apakah kebutuhan dan tujuan itu merupakan keinginan obyektif atau semata-mata.manusiawi, atau barangkali hanya meru pakan cita-cita dan nilai atau pernyataan egoisme murni.[21] Dalam konteks ini, teologi merupakan basil proyeksi kebutuhan dan tujuan masyarakat manusia ke dalam teks-teks kitab suci. Ia.menegaskan, tidak ada arti-arti yang betul-betul berdiri sendiri untuk seti ap ayat Kitab Suci. Sejarah teologi, kata Hanafi, ada lah sejarah proyeksi keinginan manusia ke dalam Kitab Suci itu. Setiap ahli teologi atau. penafsir melihat dalam Kitab Suci itu sesuatu yang ingin mereka lihat. Ini menunjukkan bagaimana manusia menggantungkan kebutuhan dan tujuannya pada naskah-naskah itu.[22]
Teologi dapat berperan sebagai suatu ideologi pembebasan bagi yang tertindas atau sebagai suatu pembenaran penjajahan oleh para penindas.[23] Teologi memberikan fungsi legitimatif bagi setiap perjuangan kepentingan dari masing-masing lapisan masyarakat yang berbeda. Karena itu, Hanafi menyimpulkan bah­wa tidak ada kebenaran obyektif atau arti yang berdi ri sendiri, terlepas dari keinginan manusiawi.[24] Kebenaran teologi, dengan demikian, adalah kebenaran korelasional atau, dalam bahasa Hanafi, persesuaian antara arti naskah asli yang berdiri sendiri dengan kenyataan obyektif yang selalu berupa nilai-nilai manusiawi yang universal. Sehingga suatu penafsiran bisa bersifat obyektif, bisa membaca kebenaran obyektif yang sama pada setiap ruang dan waktu.[25]
Hanafi menegaskan bahwa rekonstruksi teologi tidak harus membawa implikasi hilangnya tradisi-tradisi lama. Rekonstruksi teologi untuk mengkonfrontasikan ancaman-ancaman baru yang datang ke dunia dengan menggunakan konsep yang terpelihara murni dalam sejarah. Tradisi yang terpelihara itu menentukan lebih banyak lagi pengaktifan untuk dituangkan dalam realitas duniawi yang sekarang. Dialektika harus dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan, bukan hanya terdiri atas konsep-konsep dan argumen-argumen antara individu-individu, melainkan dialektika berbagai masyarakat dan bangsa di antara kepentingan-kepentingan yang bertentangan.[26]
Rekonstruksi itu bertujuan untuk mendapatkan keberhasilan duniawi dengan memenuhi harapan-harapan dunia muslim terhadap kemendekaan, kebe basan, kesamaan sosial, penyatuan kembali identitas, kemajuan dan mobilisasi massa.[27] Teologi baru itu harus mengarahkan sasarannya pada manusia sebagai
tujuan perkataan (kalam) dan sebagai analisis percakap an. Karena itu pula harus tersusun secara kemanu siaan.[28]
Asumsi dasar dari pandangan teologi semacam ini adalah bahwa Islam, dalam pandangan Hanafi, ada lah protes, oposisi dan revolusi.[29] Baginya, Islam me­miliki makna ganda. Pertama, Islam sebagai ketunduk an; yang diberlakukan oleh kekuatan politik kelas atas. Kedua, Islam sebagai revolusi, yang diberlakukan oleh mayoritas yang tidak berkuasa dan kelas orang miskin. Jika untuk mempertahankan status-quo suatu re zim politik, Islam ditafsirkan sebagai tunduk.
Sedang jika untuk memulai suatu perubahan sosial politik melawan status-quo, maka harus menafsirkan Islam sebagai pergolakan.[30]
Secara generik, istilah aslama adalah menyerahkan diri kepada Tuhan, bukan kepada apa pun yang lain. Pengertian ini secara langsung menyatakan sebuah tindakan ganda; Yaitu menolak segala kekuasaan yang tidak transendental dan menerima kekuasaan transendental.[31] Makna ganda dari kata kerja aslama dan kata benda Islam ini, menurut Hanafi, dengan sengaja disalahgunakan untuk mendorong Islam cenderung pada salah satu sisinya, yakni tunduk. Maka rekonstruksi teologi tradisional itu berarti pula untuk menunjukkan aspek lain dari Islam yang, menurutnya, sengaja disembunyikan, yakni penolakan, oposisi den pergolakan yang merupakan kebutuhan aktual masyarakat muslim.[32] Di dalam hal ini, karena selalu terkait dengan masyarakat, refleksi atas nilai-nilai universal agama pun mengikuti bentuk dan struktur kemasyarakatan, struktur sosial dan kekuatan politik.


Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana UIN Jakarta. Kini ia sedang
mempersiapkan program post-graduate-nya di negeri Paman Sam berkat beasiswa
dari Fullbright.
[1]
Lihat Luwis ‘Iwad, Dirasat fi al-Hadlarat, (Kairo: Dar al-Mustaqbal al-‘Arabiy, 1989), h. 133.
[2]
Perkembangan ini bisa kita lihat, di antaranya, dalam Hassan Hanafi, “al-Salafiyat wa al-‘Ilmaniyat fi Fikrina al-Mu’ashir, dalam al-Azminat, III, 15 (1989). 
[3]
Lebih lanjut lihat, Ibid.
[4]
Pengaruh-pengaruh intelektual dari tokoh-tokoh tersebut terlihat pada karya-karya awalnya. Hal ini juga diterangkan dalam, misalnya, Hassan Hanafi, Al-Din wa al-Tsaurat fi al-Mishr 1952-1981, Vol. VII, (Kairo: A1-Maktabat a1-Madbuliy, I987), h. 332.
[5]
Lihat, Hassan Hanafi, Qadhaya Mu`ashirat fi`Fikrina al-Mu`ashir, (Beirut: Dar al-Tanwir li al-Thiba`at al-Nasyr, I983), cet. ke-2, h. 7
[6]
Lihat, al-AzminatLoc.Cit
[7]
Lihat lebih lanjut, Abdurrahman Wahid, Hassan Hanafi dan Eksperimentasinya” (selanjutnya disebut Eksperimen), dalam Kazuo Shimogaki, Op Cit., h. Xi.
[8]
Eksperimen, h. xi.
[9]
Ibid., h. xiii.
[10]
Lihat Abdurrahman Wahid, “Pengantar’” (selanjutnya disebut Pengantar), dalamldeologi, h, xi.
[11]
Hassan Hanafi, Qadhaya Mu`ashirat fi al-Fikr al-Gharb al-Mu’ashir, (Beirut: Al-Muassasat al-Jami’iyyat li Dirasat wa al-Nasyr wa al-Tauzi, 1990), cet. ke-4.
[12]
Lihat, RevolutionLoc.Cit.
[13]
Arthur Schopenhauer, seorang filosof Barat modern, pernah memberikan gagasan agar teologi juga berarti bermakna dan berisi Antropologi. Maksudnya, ia menghendaki agar teologi tidak melulu berbicara tentang Tuhan, tetapi harus muIai berbicara tentang manusia.
[14]
Eksperimen, h. xvi.
[15]
Ibid.
[16]
Gagasan awal ini kemudian ia tuangkan dalam bukunya Al-Mukaddimah fi ‘Ilm al-Istighrab yang diterbitkan di Kairo pada tahun 1991.
[17]
Ibid., h. xvii.
[18]
Lihat catatan kaki (1) buku Shimogaki, Between Modernity and Posmodernity, The Islamic Left and Dr. Hassan Hanafi’s Thought:  A Critical Reading (selanjutnya disebut Between Modernity), (Japan: The Institute of Middle Eastern Studies, 1988), h. 14.
[19]
Issa J. Boullatta, “Hassan Hanafi: Terlalu Teoretis untuk Dipraktekkan”, tulisan pendek yang diterjernahkan oleh Saiful Muzani dalam Islamika 1, g. 21.
[20]
Ideologi, h. 6.
[21]
Lihat, Hassan Hanafi, “Pandangan Agama tentang Tanah, Suatu Pendekatan Islam,” dalam Prisma 4, April 1984, h. 39.
[22]
Ibid.
[23]
Ibid.
[24]
Ibid.
[25]
Ibid., h. 40.
[26]
Ideologi, h. 7.

[28]
Ibid.
[29]
Ibid.,h. 103.
[30]
Ibid.,h. 104.
[31]
Ibid., h. 103.
[32]
Ibid., h. 103-104.
»»  READMORE...

Qasim AmienDari Pembebasan Perempuan Menuju Pemberdayaan Perempuan Modern

Oleh Anisia Kumala Masyhadi
Pendidikan perempuan harus ditekankan pada kemandirian supaya mereka paham dan menjadi dirnyai sendiri, bukan menjadi pelayan bagi kaum lelaki saja.
Pendahuluan[1]
Mengangkat masalah relasi gender dan feminisme terasa melelahkan, sekaligus
mengasyikkan. Melelahkan karena seakan-akan perbincangan ini tidak akan berakhir
dalam suatu ujung dan titik akhir tertentu. Mengasyikkan karena bahasan ini
selalu memberikan nuansa dan wacana baru dengan jargon-jargon yang terus
bermunculan dan berkembang, sehingga kita tidak pernah jenuh membahasnya. Maka,
perbincangan seputar diskursus gender ini adalah pokok masalah yang “membumi”,
artinya, tidak saja menjadi wacana dan fenomena bagi kelompok atau golongan
tertentu, yang dibatasi garis geografis maupun ideologis, namun lebih merupakan
permasalahan global yang lintas ruang dan waktu.
Di Jepang, kita akan menemui Michiko, sebagai tokoh pergerakan kaum perempuan, di
Maroko kita berjumpa dengan pemikiran Fatimma Mernissi. Ashgar Ali Engineer dan
Rifat Hassan dari India, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia. Dan di Indonesia
sendiri kita temui para pakar dan pemerhati gender, sejak periode
pra-kemerdekaan. Kita bisa runtut dari RA. Kartini, dan Dewi Sartika sebagai
pioner “feminisme” kala itu, dan untuk saat kini, kita bisa menyebut nama Wardah
Hafid, Nurul Agustina, Ratna Megawangi, hingga mantan first lady
Indonesia, Sinta Nuriyah Abd Rahman Wahid berada di garda terdepan membela dan
membekali kaum perempuan. Hingga tidak heran muncul “Teologi Perempuan” yang
menjadi “akidah-akidah” baru yang mengagendakan pembebasan dan pemberdayaan kaum
Hawa.
Di dunia Arab sendiri, khususnya Mesir, masalah relasi gender ini menjadi bagian
problem-problem sentral (al-isykaliyât al-markaziyah) dari pergolakan
pemikiran Mesir.Kita mengenal Huda Sya’rawi, Zaenab Fawwaz, Nawwal
Sa’dawi, May Ziyadah, Aisha Taymoriah, dan yang lain. Namun kalau kita coba
menarik sejarah aksi-aksi para feminis ini ke belakang, maka, Qasim Amien-lah,
yang menciptakan mainstream dan aksi-aksi kaum Hawa ini. Karena itu, pada
saat kita berbicara tentang gerakan feminisme di Arab maka tidak akan lepas dari
pembicaraan tentang Qasim Amien, seorang tokoh yang berjasa dalam pergerakan
pembebasan kaum perempuan Arab khususnya dan kaum perempuan muslimah di
Negara-negara Dunia Ketiga pada umumnya. Qasim Amien dijuluki sebagai Bapak
“Feminisme” Arab.[2] 

Namanya dikenang sebagai pejuang kebebasan perempuan dari segala bentuk
diskriminasi. Dan pemikirannya banyak mempengaruhi para pejuang pergerakan
feminisme yang datang setelah zamannya.
Sebagaimana biasanya, seperti pemikiran tokoh-tokoh yang lain dalam bidang
apapun, tidak akan lepas dari permasalahan pro dan kontra terhadap pemikirannya,
apalagi gerakan dan pemikirannya termasuk gerakan yang mengusung reformasi yang
gegap gempita pada saat itu. Demikian halnya pemikiran Qasim Amien, yang
berangkat dari analisa sosial, hingga mengkritisi teks-teks agama hingga
dipahami sebagai tradisi yang profan dan tunduk pada nilai sosial dan sejarah.
Pemikiran Qasim mampu meruntuhkan “tembok” kejumudan berpikir dan menjadi
“shock theraphy” 
dari permasalahan-permasalahan yang menjadi “blunder” dalam masyarakat.
Ide-ide perubahan sosial yang digulirkan oleh Qasim Amin memang bisa dikatakan
sebuah pembaruan yang radikal jika kita lihat dalam konteks sosio-kultural pada
waktu itu. Karena bagaimanapun juga, ide-ide tersebut berani “menantang arus”
dari mainstream (arus utama) masyarakat, baik para ulama-ulama Al-Azhar
maupun golongan pemerintah.
Dalam artikel kali ini, kita akan mengkaji pemikiran-pemikiran Qasim Amien dari
dimensi al-ishlâh al-ijtimâ‘î (reformasi sosial), di mana salah satu
agenda untuk mensukseskan reformasi ini dengan “merombak” keadaan kaum perempuan
sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang sering “terdiskriminasi”, baik
dengan “kedok” syariat, mitos, adat-istiadat atau pun budaya.
Menurut Qasim Amien masalah perempuan adalah akibat dari konstruksi sosial 
(social contruc)
 yang sering menjadi penyebab munculnya diskriminasi gender.
Selanjutnya, Qasim Amien berusaha untuk mencari solusi dan terobosan-terobosan
baru demi memperbaiki keadaan umatnya yang terpuruk dalam jurang kemunduran dan
kejumudan.
Sekelumit Biografi Qasim Amien
Ketika kita mencoba menganalisa pemikiran seorang tokoh, maka, usaha ini tidak akan
lepas dari keharusan untuk mengetahui sekelumit sejarah dan catatan hidupnya
yang banyak mempengaruhi dan melatarbelakangi struktur dan “ideologi”
pemikiran-pemikirannya. Tujuan dari “pembacaan” ini agar kita bisa mengungkap
pemikiran tokoh tersebut dengan lebih objektif dan tepat, sehingga kita bisa
terhindar dari “analisis ideologis” yang melahirkan analisa yang subjektif dan
menyudutkan. Di bawah ini sekelumit ringkasan riwayat hidup Qasim Amien dengan
menekankan segi pendidikan dan sosio-kulturalnya yang banyak mempengaruhi
pemikiran-pemikiran beliau, tentang realitas sosio-kultural masyarakat Mesir
secara umum, dan nasib perempuan secara khusus.
Qasim Amien, dilahirkan di sebuah dusun di daerah Mesir dari seorang ayah keturunan
Turki Ustmani dan dari ibu yang berdarah asli Mesir. Beliau lahir pada awal
bulan Desember tahun 1863 M. Setelah menamatkan Sekolah Dasar di Alexandria,
keluarganya hijrah ke Kairo. Pada tahun 1881, ia mencapai gelar licance
dari Fakultas Hukum dan Administrasi dari sebuah akademi. Pada waktu itu, Qasim
Amien masih berumur 20 tahun. Pada masa kuliahnya itu, ia mulai kenal dengan
sosok Jamaluddin Al-Afgahani dan aliran-aliran pemikirannya yang memang
berkembang di Mesir pada saat itu.
Dengan bekal gelar licance-nya ia bekerja sebagai pengacara pada sebuah kantor
milik Musthafa Fahmi Basya, seorang pengacara besar pada saat itu yang memang
sudah memiliki hubungan baik dengan orang tua Qasim. Melalu perantara kantornya,
Qasim berkesempatan untuk melanjutkan studi di Perancis atas sponsor dari
Musthafa Fahmi Basya. Dalam masa perantauannya di Paris, di Mesir sendiri pada
saat itu terjadi Revolusi Arab yang dipimpin murid-murid Jamaluddin al-Afghani.
Revolusi ini berakhir dengan penjajahan Mesir oleh tentara Inggris dan tokoh
tokoh revolusi tersebut dihadapkan ke Meja Hijau. Jamaluddin al-Afghani dan
muridnya, Muhammad Abduh diasingkan dari Mesir, dan pada akhirnya keduanya
menetap di Paris. Di sinilah Qasim kembali menjalin hubungan dengan Al-Afghani
dan juga menjadi penerjemah pribadi bagi Muhammad Abduh.
Selayaknya orang asing di kota Paris, ia berusaha untuk bisa berinteraksi dan
beradaptasi dengan masyarakat Perancis. Namun karena beliau memiliki
kepribadiannya yang mencirikan kepribadian bangsa Timur; pemalu dan tertutup,
dan terdapat perbedaan yang sangat jauh antara budaya Perancis dan budaya Mesir,
maka ia tidak bisa bergaul dan berinteraksi dengan bebas dan luas. Namun,
sebagaimana lazimnya kehidupan mahasiswa dan mahasiswi di kampus, Qasim Amien
juga memiliki teman perempuan yang istimewa. Dari kebersamaannya dengan gadis
Perancis tadi, disinyalir mulai tumbuh benih-benih kepeduliannya terhadap kaum
hawa, yang nantinya membidani perjuangannya di Mesir yang penuh dengan bentuk
interaksi sosial yang diskriminatif. Kekasihnya menjadi sumber inspirasi dan
penggugah kesadaran bahwa kaum perempuan sebetulnya memiliki kemampuan yang
selama ini “tidak pernah difungsikan”.[3]
Sekembalinya dari Paris pada tahun 1885, ia diangkat menjadi hakim. Kariernya
sebagai seorang hakim semakin meningkat sehingga pada tahun 1889, ia diangkat
menjadi walikota di Bani Suef, sebuah propinsi di Mesir. Dari daerah ini ia
memulai pergerakannnya dalam mengadakan perbaikan-perbaikan di segala bidang
sosial (ishlâh ijtimâ’î). Jasa-jasanya yang patut diacungi jempol pada
saat itu, ia berupaya keras membebaskan para narapida politik.
Tahun 1894, Qasim Amien menikah dengan seorang gadis pilihannya yang masih memiliki
darah keturunan Turki, Zaenab Amien Taufiq.[4]
Dan pada tahun yang sama ia mulai aktif dalam kegiatan tulis menulis, karya
pertamanya lahir, “Al-Mashriyyûn” (Les Egyptiens) dengan menggunakan
bahasa Perancis. Buku ini adalah counter terhadap tulisan seorang tokoh
Perancis, Duc D’harcouri, yang mengecam realitas sosio-kultural masyarakat
Mesir. Karya perdana ini rupayanya bisa menggenjot kreatifitas Qasim Amien dalam
dunia tulis-menulis.[5]
Selanjutnya lahir karya-karya Qasim Amien yang menjadi magnum opus-nya,
yaitu, “Tahrîr al-Mar’ah’” (Pembebasan Perempuan) terbit pada tahun 1899
dan “Al-Mar’ah Al-Jadîdah” (Perempuan Modern) yang terbit tahun 1900.
Qasim Amien di antara Pergumulan Pemikiran Islam di Mesir
Dalam kajian sosiologi pemikiran, kita akan dikenalkan dua macam varian dari
pergerakan-pergerakan pemikiran. Pertama, gerakan yang menjaga usul-usul
(fundamen), tradisi dan agama secara rigid dan tertutup, varian ini
biasanya dikenal dengan Front Tradisionalis-konservatif. Kedua, Font
Reformis-liberal adalah gerakan yang mengkaji agama dan tradisi secara kritis,
rasional dan liberal. Begitu juga halnya dengan permasalahan relasi gender, di
satu sisi terdapat kelompok yang berusaha keras mempertahankan warisan kaum
terdahulu (al-Sâbiqûn al-Awwalûn). Terlepas apakah warisan tersebut
merupakan syariat murni atau hasil ijtihad manusia terhadap masalah-masalah
kontekstual. Di tepi lain, suatu golongan berusaha mencari terobosan-terobosan
baru, guna menyelesaikan problem kontekstual dengan mengkaji tradisi agama dan
sosial secara kritis tanpa mengenyampingkan tradisi dan pengalaman hidup
leluhurnya.
Jika kita mencoba mengklasifikasikan posisi para feminis ke dalam dua golongan
tersebut, yaitu Tradisionalis-konservatif dan Reformis-liberal, maka Qasim Amien
masuk pada kelompok kedua. Ketika Qasim Amien mengadakan pembaruan di bidang
sosial,—di antaranya permasalahan kaum perempuan— beliau menafsirkan kembali
(reinterpretasi), dengan jalan mengkritisi, “dekonstruksi” dan rekonstruksi
terhadap syariat-syariat Islam yang menjadi pemicu timbulnya diskriminasi dan
subordinasi terhadap perempuan.
Dalam menyikapi pemikiran Qasim Amien, masyarakat Mesir pecah menjadi dua kubu. 
Pertama,
 kubu yang sangat mendukung pemikiran-pemikiran dan agenda
pergerakan Qasim, secara penuh dan total yang akhirnya menimbulkan fanatisme
terhadap pemikiran Qasim Amien. Menurut mereka, pemikiran Qasim Amien merupakan
hasil ijtihad yang benar-benar positif, mengentaskan umat manusia dari Zaman
Kegelapan (‘Ashr al-Dlalâm) menuju Zaman Terang-benderang (‘Ashr
Tanwîr).
 Zaman ini memiliki beberapa identitas, di antaranya kebebasan kaum
perempuan dari kekangan-kekangan dan terlepas dari pandangan negatif dan 
nyinyir 
dari kaum laki-laki.
Kedua, kubu yang menyikapi pemikiran dan gerakan Qasim Amien dengan sikap skeptis,
apatis bahkan antipati. Bagi mereka, pemikiran dan pergerakan tersebut tidak
lain hanyalah bentuk lain dari westernalisasi terhadap budaya-budaya Timur, yang
akan mengikis habis identitas budaya Timur itu sendiri.
Sedangkan penulis sendiri tidak mau terjebak di dua sisi ini, karena, akan
melahirkan pemikiran yang memihak, tidak objektif dan ekstrim. Seyogyanya
pemikiran seorang tokoh diapresiasi sedemikian rupa, dengan “pisau analisis”
yang “steril” terbebas dari “karat-karat” ideologi dan kepentingan kelompok.
Dari Analisa Sosial Menuju Pembebasan dan Pemberdayaan Perempuan
Dalam menyusun tesa-tesa pemikirannya hingga sampai pada suatu hipotesa yang siap
disuguhkan, Qasim Amien lebih cenderung menyimpulkan suatu permasalahan
menggunakan piranti-piranti analisa sosial dan data empirik dari interaksi
beliau dengan masyarakat luas. Bagi beliau, teori-teori sosial dan
hipotesa-hipotesa yang hanya lahir dari “atas meja” akan melahirkan teori dan
kesimpulan yang cenderung “mengira-ngira”, tidak realistis, dan bahkan jauh dari
nilai kebenaran. Kita bisa melihat, ketika beliau memberikan kritik pedas
terhadap tulisan D’Harcouri tentang kondisi sosial masyarakat Mesir sebagai
masyarakat Muslim yang terpuruk. Menurutnya, tesa-tesa dalam tulisan D’Harcouri
itu—dapat dikatakan— sama sekali tidak mendekati kebenaran, karena ia
(D’Harcouri) tidak berinteraksi langsung dengan masyarakat Mesir sehingga tidak
tahu persis keadaan masyarakat Mesir sebenarnya. Jika realitanya demikian,
bagaimana mungkin tesa-tesa D’Harcouri bisa “dicap” objektif? Jadi, bisa kita
katakan bahwa pemikiran-pemikiran seseorang bermula dari analisa sosial yang
tajam dan kritis dengan tetap melihat fenomena-fenomena sosial yang nampak.
Selanjutnya, ia boleh “berijtihad” untuk menyusun tesa-tesa demi memberikan
solusi bagi permasalahan-permasalahan sosial yang dianggap wajib untuk
diperbarui.[6]
Posisi Qasim sebagai hakim dan tokoh masyarakat pada waktu itu nampaknya lebih
memberikan kesempatan baginya untuk mengadakan pembaruan di bidang sosial
kemasyarakatan. Qasim juga merupakan salah seorang yang memberikan kontribusi
besar terhadap teori-teori sosial. Namun, syarat utama suatu teori sosial,
adalah, teori tersebut harus sesuai dengan kemaslahatan umat manusia. Artinya,
teori-teori sosial tersebut harus fleksibel, elastis, dan nisbi, jika suatu
teori bisa direlisasikan pada suatu masa dan tempat tertentu, maka bisa jadi
teori tersebut tidak dapat direalisasikan kembali pada masa dan tempat yang
lain, karena tergantung pada kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat yang plural,
berbeda, dan bertentangan. Dengan kata lain, teori sosial-sosial
tersebut —termasuk di dalamnya norma-norma agama— tidak boleh absolut, statis
dan “otoriter”.
Norma-norma agama yang bersifat tekstual, harus dicari “celah-celah”
kontekstualnya. Misalnya, kewajiban hijâb bagi kaum perempuan yang
termaktub dalam teks al-Quran, bukanlah semata-mata syariat agama Islam, namun
bagi Qasim, hijâb lebih merupakan bentuk adat istiadat yang diwarisi
bangsa-bangsa Arab kuno. Nah, dalam Islam, teori hijâb ini menjadi
syariat karena sesuai dengan kondisi sosial-kultural masyarakat pada saat itu.
Jika kondisi berubah, maka, tradisi ini boleh jadi tidak sesuai lagi. Dan ini
berarti, jika hijab sudah tidak lagi mengandung unsur kemaslahatan sosial, maka
kita bisa menggantikannya dengan solusi lain yang sesuai dengan zaman kita
sekarang ini.[7]
Qasim Amien juga memberikan perhatian yang serius terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Baginya, kondisi ekonomi sangat mempengaruhi keadaan suatu masyarakat, lebih
jauh lagi, ekonomi memiliki faktor dominan yang mempengaruhi kondisi masyarakat
dari pada faktor-faktor lain, seperti; pendidikan, agama dan budaya. Dari
kondisi ekonomi, kita bisa melacak sebab-sebab terjadinya diskriminasi
perempuan. Misalnya, dalam skup permasalahan yang lebih sempit, yaitu, poligami.
Komunitas masyarakat pada tataran ekonominya menengah ke atas akan lebih
termotivasi melakukan poligami. Realita ini terjadi pada masyarakat Mesir.
Masyarakat pedesaan yang kondisi ekonominya lemah dan pas-pasan, akan
mengurangi kemungkinan menjamurnya tradisi poligami. Berbeda dengan masyarakat
kota yang mempunyai pendapatan perkapita lebih besar. Premis ini dapat
dibenarkan, pasalnya, masyarakat dengan pendapatan perkapita yang hanya bisa
untuk mencukupi kebutuhan primernya, tidak akan terlalu ngoyo untuk
memenuhi kebutuhan sekunder. Jangankan untuk kebutuhan yang sekunder, untuk
kebutuhan primer saja mereka harus berjuang dan bekerja keras. Berbeda dengan
masyarakat yang telah mencukupi kebutuhan primernya, mereka memiliki kesempatan
lebih banyak memikirkan kebutuhan-kebutuhan sekunder.
Namun, premis ini tidak selamanya dapat dibenarkan, karena, faktor ekonomi bukanlah
satu-satunya faktor penentu bagi yang mengkonstruksi bentuk sosial masyarakat,
tetapi, di samping itu masih banyak lagi terdapat variabel-veriabel yang lain,
seperti tingkat pendidikan, ideologi masyarakat, dan budaya.[8]
Pada masa Qasim Amien, posisi kaum perempuan dalam keluarga dan masyarakat tidak
lebih hanya sebagai konco wingking-nya laki-laki, artinya, tugas
sosialnya hanyalah “sekedar” pelayan bagi seorang suami, seorang istri hanya
bertugas menghidangkan makanan bagi sang suami, mengandung dan melahirkan
anaknya, dan bahkan tidak jarang istri tidak mengetahui banyak hal tentang
suaminya. Ia juga “hanya” ibu bagi anak-anaknya, tugasnya melahirkan, menyusui
dan menyediakan kebutuhan-kebutuhan materi anak, tanpa ada bekal pengetahuan
sedikitpun tentang pengasuhan dan pendidikan anak. Padahal, kualitas generasi
umat sangat tergantung pada pendidikan anak, khususnya pendidikan yang
ditanamkan ibu pada masa-masa perkembangan awal.
Sedangkan nasib perempuan pada saat itu dalam kondisi yang terpuruk dan
mengenaskan. Pendidikan sekolah hampir tidak pernah dirasakan kaum perempuan,
pendidikan nonformal dari pihak keluarga dan lingkungan mereka hanya sekedar
pembekalan untuk mengatur urusan dapur dan rumah tangga saja. Interaksi sosial
bagi kaum perempuan pada saat itu dengan masyarakat luas hampir menjadi suatu
hal yang mustahil, karena ia “terpenjara” di antara dinding-dinding rumah mereka
sendiri. Keadaan yang ironis tersebut memasung kebebasan kaum perempuan, baik
kebebasan berkehendak, berpikir dan berbuat yang semestinya menjadi hak asasi
setiap insan. Perempuan terkekang dan tunduk di bawah kekuasaan kaum lelaki.
Kondisi inilah yang menyentuh hati Qasim dan mendorongnya untuk berjuang demi
melakukan pembaruan sosial ke arah yang lebih “memanusiakan” manusia. Qasim
sadar bahwa fenomena seperti ini merupakan salah satu sebab utama
keterbelakangan dan kejumudan masyarakat Islam di Arab.
Menurut Qasim, kebebasan kaum perempuan adalah masalah pertama yang harus
diperjuangkan. Karena bagaimanapun, kebebasan merupakan kekayaan termahal bagi
setiap manusia yang memiliki hak untuk merdeka dan bebas. Namun perlu menjadi
catatan, kebebasan yang ditekankan Qasim bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas,
melainkan kebebasan yang dibatasi dengan kerangka syariat agama dan etika
sosial.[9]
Kondisi kaum perempuan pada waktu itu bisa disamakan dengan budak, karena budak
adalah orang yang terampas kemerdekaan dan hak-haknya. Jangankan hak untuk
memperoleh pendidikan, kebebasan untuk berkehendak saja sudah sedemikian
terkekang. Sehingga ia tidak mempunyai kebebasan untuk berbuat lebih banyak,
baik untuk dirinya sendiri, keluarga dan masyarakatnya.
Pembebasan Perempuan melalui Tradisi “Kritik Teks”
Seperti diketahui, pembebasan adalah agenda terdepan sebelum pemberdayaan.
Jauh-jauh hari Qasim Amien telah membidik teks-teks agama yang menjadi “momok”
perempuan lewat karyanya Tahrîr Al-Mar’ah. Seperti permasalahan hijab dan
poligami.
Sebelum terlalu jauh membicarakan masalah hijab, mungkin ada baiknya jika kita
mencoba mengetahui terlebih dahulu pemahaman Qasim tentang makna hijab ini.
Menurut Qasim Amien hijab mempunyai dua makna. Pertama, hijab secara
makna hakiki, berfungsi menutup aurat perempuan hingga wajah dan telapak tangan
(penutup wajah disebut niqâb [cadar]). Bagi masyarakat Mesir pada waktu
itu, hijab dalam makna di atas dianggap sebagai syariat Islam. Kedua,
adalah hijab dalam makna majazi, yaitu “penjara” kaum perempuan dalam rumahnya
sendiri. Selain memaparkan makna hijab sesuai dengan “idelogi” masyarakat Mesir
di atas, Qasim juga mencoba membuat analisa dan studi kritik tentang hijab ini
dari dua sudut pandang; agama dan sosial.
Dalam perjalanan sejarah masyarakat Timur, hijab bagi kaum perempuan sangat memainkan
peranan penting dalam membentuk sistem sosial yang ada. Bahkan sebenarnya hijab
bukan saja merupakan ciri khas masyarakat Timur saja. Sejarah telah mencatat,
kaum perempuan pada masyarakat Yunani waktu itu juga memakai busana tersebut
jika keluar dari rumahnya. Adat ini berlanjut sampai pada abad pertengahan,
khususnya abad ke-IX, dan sampai pada abad ke-XIII. Namun, karena keadaan
sosiologis yang terus berubah menuju kemajuan dan kemodernan maka adat ini-pun
di daerah Yunani dan wilayah Barat lainnya menjadi punah.
Menurut Qasim Amien masyarakat Arab mempunyai pandangan yang “salah kaprah”
terhadap hijab ini, sehingga mereka bersikeras mempertahankan tradisi ini. Hijab
hanya dianggap sebagai pesan syariat agama an sich. Sehingga agama
dijadikan legitimasi atas kewajiban memakai hijab. Padahal—menurut Qasim—tidak
ada satupun nash-nash sharîh yang mewajibkan pemakaian hijab ini. Dalam
Surat Al-Nûr ayat 30, difirmankan secara jelas, bahwa kaum perempuan yang
beriman diperintahkan untuk menjaga kehormatannya dan tiada memperlihatkan
perhiasannya (tubuhnya) selain dari yang nyata (mesti terbuka). Para ulama telah
bersepakat bahwa yang dimaksud dengan anggota tubuh yang mesti terbuka di sini
adalah anggota tubuh yang diperlukan dalam kehidupan dan interaksi sehari-hari,
yaitu wajah dan telapak tangan. Jika pemakaian hijab bertujuan menghindari
fitnah, maka menurut Qasim, justru hijab—dalam makna masyarakat Mesir di atas
lengkap dengan antribut cadarnya—yang berpotensi menimbulkan fitnah, sebab,
seorang yang memakai hijab cenderung lebih bebas untuk bertindak melanggar
sosial tanpa ada rasa khawatir untuk diketahui oleh khalayak ramai. Berbeda
dengan seorang perempuan yang tidak menutupi wajahnya, ia akan cenderung menjaga
kehormatan pribadi dan keluarganya sehingga lebih berhati-hati dalam bertindak.[10]
Jadi, etika dan perilaku sosial yang terpuji tidak ada hubungannya dengan pemakaian
hijab, karena yang lebih menentukan baik atau tidaknya moral seseorang adalah
dari nurani dan hatinya, bukanlah dari penampilan lahiriyah.
Pada sisi sosial, Qasim melihat bahwa hijab dalam beberapa hal justru menjadi kendala
bagi pemakainya untuk bisa berinteraksi dengan masyarakat luas. Misalnya, dalam
hal kriminalitas dan kesaksian dalam pengadilan, kemungkinan untuk melakukan
bentuk-bentuk manipulasi terbuka lebar. Ujung-ujungnya akan merugikan salah satu
pihak dari kedua puhak yang beselisih. Begitu juga dalam bentuk interaksi sosial
lainnya, seperti perdagangan dan pertanian. Masyarakatpertanian di pedesaan di
mana kaum perempuan sedikit banyak ikut berperan dalam cocok tanam, akan lebih
banyak menemukan kesulitan dari pada perempuan yang tidak berhijab. Bahkan
secara lebih radikal lagi, Qasim menyatakan bahwa kaum perempuan yang berhijab
akan lebih terisolir dari pada kaum perempuan yang menanggalkan hijabnya.[11]
Dalam masalah poligami, Qasim bisa digolongkan ke dalam kelompok yang paling menentang
adanya poligami dengan alasan etika kemanusiaan. Poligami menurut Qasim adalah
bentuk penghinaan bagi kaum perempuan. Sudah menjadi tabiat asli manusia,
seorang perempuan tidak akan pernah rela jika suaminya membagi cinta kepada
perempuan lain, demikian halnya sang suami, tidak akan rela jika ada lelaki lain
yang ikut mendapatkan bagian cinta istrinya.
Sisi negatif yang disorot Qasim akibat dari poligami ini adalah permusuhan batin
antara istri yang satu dengan yang lain, sehingga tidak jarang permusuhan antara
mereka diwariskan kepada anak-anak mereka. Karena bisa jadi seorang ibu —secara
tidak sadar— menyulut api permusuhan dan kedengkian antara anak-anak dan
keluarganya kepada keluarga dari istri yang lain. Seorang istri yang dimadu dan
tidak rela, namun ia berusaha untuk memendam perasaannya akan mengakibatkan
akumulasi kekecewaan di bawah alam sadar, dan sewaktu-waktu bisa meledak dan
menyulut konflik besar. Persaingan yang terjadi antara mereka adalah persaingan
yang tidak sportif, nilai-nilai persaudaraan dan etika kemanusiaan yang
seharusnya dipupuk antara sesama manusia,—karena poligami ini—akan cenderung
dikalahkan oleh api kedengkian dan permusuhan.
Walaupun secara radikal Qasim menentang praktek poligami, namun ia masih
memberikan “pengecualian”. Menurutnya, poligami “diperbolehkan” untuk beberapa
kasus, misalnya seorang istri tidak bisa memberikan keturunan kepada sang suami.
Namun—menurut Qasim—dalam kondisi seperti ini, sang suami harus bersabar, karena
istrinya tiada bersalah dan berdosa, jika sang suami tetap bersikeras untuk
menihak lagi, maka harus sepengetahuan istrinya, jika sang istri minta cerai,
maka sang suami harus menceraikannya. Selain tujuan-tujuan di atas, poligami
adalah bentuk dari pemuasan nafsu binatang dan tanda-tanda dari dekadensi moral.[12]
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan
Dalam hal pendidikan, Qasim mengklasifikasikan jenis pendidikan menjadi tiga tingkatan
secara berurutan. Pertama adalah pendidikan yang wajib bagi setiap orang
demi menjaga kehidupannya sendiri dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
pribadinya (kebutuhan primer setiap individu). Kedua adalah pendidikan
yang bermanfaat bagi keluarganya Ketiga pendidikan yang bermanfaat bagi
lingkungan dan masyarakat sekelilingnya.[13]
Nah, pendidikan kaum perempuan yang diperjuangkan oleh Qasim pada waktu
itu lebih ditekankan kepada jenis pendidikan yang pertama dan kedua. Karena
pendidikan jenis ketiga masih terlalu jauh jangkauannya jika diterapkan bagi
kaum perempuan Mesir. Alasan yang lain, kondisi psikologis kaum perempuan dan
kondisi sosiologis masyarakat yang masih memprihatinkan dan belum siap. Namun
walaupun begitu ia tetap menekankan bahwa ketiga jenis pendidikan tersebut
merupakan kewajiban dan kebutuhan hidup bagi setap individu tanpa terkecuali.
Dalam memperjuangkan hak pendidikan perempuan ini, Qasim menemui banyak kendala yang
justru timbul akibat dari asumsi-asumsi negatif tentang tabiat perempuan.
Asumsi-asumsi ini berasal dari teks-teks agama dipandang kebenaran mutlak,
seperti, asumsi masyarakat bahwa perempuan adalah makhluk yang akal dan agamanya
lemah (Nâqishah al-Dîn wa al-‘Aql).[14]
Pada hakikatnya asumsi ini terpengaruh oleh keadaan sosiologis bangsa Arab dulu,
di mana perang menjadi kebiasaan. Tidak sedikit penghasilan yang mereka peroleh
dari barang-barang rampasan perang-perang ini. Dengan keadaan yang seperti ini
maka peran kaum perempuan tidak banyak diperhitungkan, sehingga keadaan yang
berlangsung lama ini akhirnya menjadikan perempuan dipandang sebelah mata oleh
masyarakat, bahkan perempuan dinggap sama seperti harta rampasan perang lainnya.
Ironisnya, asumsi ini terbawa sampai pada masa saat perang sudah tidak menjadi
kebanggaan masyarakat Arab.
Menghadapi adat istiadat masyarakat Arab ini, Qasim tetap bersikukuh pada
prinsip dan perjuangannya dalam membela hak pendidikan bagi kaum perempuan,
karena baginya pendidikan adalah hak setiap manusia, kaya atau miskin, lemah
atau kuat, bodoh atau pandai karena ia adalah kebutuhan untuk mempertahankan
hidup dan menjadi kebutuhan bagi mereka semua tanpa pandang bulu.
Menurut sebagian ulama kala itu, kewajiban perempuan dalam menuntut ilmu itu
hanya berkutat pada masalah ibadah-ibadah ritual, atau berkisar pada mengatur
rumah tangga dan tetek bengeknya. Karena kewajiban mencari nafkah secara
mutlak ditanggung laki-laki, maka dalam pemahaman ini, pendidikan bukan hal yang
mendesak bagi perempuan. Qasim Amien kembali mempertanyakan asumsi-asumsi di
atas. Kalau sejenak kita melihat realitas kehidupan masyarakat, kita sering
menyaksikan fenomena yang bertolak belakang dengan fenomena dan asumsi tersebut.
Tidak sedikit kita mendapatkan kepala rumah tangga (suami atau ayah) yang
penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga mereka. Dan
tidak sedikit kaum perempuan hidup tanpa sistem herarki kepala keluarga seperti
ini, karena beberapa hal, misalnya perceraian ataupun meninggalnya suami dan
ayah. Maka bagaimana dengan nasib kaum perempuan dalam keadaan yang seperti itu?
Bagaimana caranya ia mampu mencukupi kebutuhan pribadi dan anak-anaknya,
sedangkan bekal pengetahuan untuk itu tidak sedikitpun ia dapatkan? Bagaimana ia
dapat mempertahankan hidupnya dan keluarganya jika ia sendiri adalah seorang
yang lemah, miskin dan bodoh tanpa mengetahui apa yang musti dia lakukan?
Fenomena-fenomena tersebut yang terjadi dalam masyarakat kala itu dan sangat
menyentuh hati nurani Qasim Amien. Dari sinilah, beliau melihat pentingnya
pembekalan kaum perempuan dengan pendidikan yang layak dan memadai agar mereka
dapat hidup mandiri tanpa ketergantungan dari ayah atau suami mereka dan dapat
mempertahakan kelangsungan hidupnya sendiri dan keluarga.[15]
Kemudian, jika kita tengok posisi kaum perempuan yang menjadi pengasuh dan
pendidik bagi anak-anaknya, maka pembekalan kaum perempuan dengan pendidikan
dalam konteks ini sangat urgen bahkan menjadi kewajiban, karena nantinya,
kepribadian umat dan bangsa ditentukan anak-anak mereka. Maka, pendidikan
tunas-tunas bangsa ini dimulai dari proses pendidikan mental dan pembentukan
kepribadian dalam keluarga. Selanjutnya, mempersiapkan mereka menjadi sumber
daya manusia yang unggul dan sempurna. Nah, agenda-agenda dan
harapan-harapan di atas akan sulit terkabul, kecuali melalui tangan-tangan dan
nurani ibu-ibu pendidik yang berpendidikan tinggi dan memiliki bekal yang
memadai. Bagaiamana kita akan membentuk dan membina generasi yang unggul dan
tangguh jika kaum ibu saja masih terbelakangan tanpa pendidikan? Bagaimana
bangsa dan umat akan maju jika mereka masih terseret fenomena-fenomena ini?
Dari Konservatifisme Menuju Liberalisme
Jika kita runtut dan cermati lebih lanjut pemikiran Qasim Amien dalam memperjuangkan
agenda-agenda kaum perempuan di Mesir, ada satu hal yang menarik sekali untuk
kita kaji berkaitan dengan metaformosa (perubahan) pola pikirnya sangat mencolok
dan dahsyat.
Dalam karya perdananya “Les Egyptiens” (Mashriyyûn), Qasim termasuk pemikir
dari kelompok konservatif. Ketika itu, kondisi sosial masyarakat Mesir
digambarkan secara negatif oleh Duc D’harcouri—dalam sebuah
tulisannya—masyarakat Mesir terbelakang, terisolir, dari kemodernan dan
kemajuan. Sebagai seorang yang cukup memiliki jiwa nasionalisme tinggi, Qasim
merasa “tidak rela” jika sisi-sisi negatif dari keadaan masyarakat di negerinya
harus dibeberkan kepada masyarakat luas, apalagi kepada masyarakat asing
(Perancis). Dan demi mengembalikan nama baik masyarakatnya yang sempat tercemari
itu, ia menuliskan sebuah tanggapan yang cenderung bersifat membela diri. Dalam
tulisan inilah, Qasim dengan konservatifisme-nya mencoba menjadikan sisi-sisi
negatif tersebut menjadi nilai-nilai yang positif.[16]
Misalnya, ketika D’harcouri memandang tradisi hijab—dalam makna majazi, yaitu
masyarakat yang benar-benar memisahkan antara kelompok perempuan dan
laki-laki—sebagai sebuah tradisi yang negatif dan penghambat kemajuan
masyarakat, Qasim justru menganggapnya sebagai tradisi yang sangat positif.
Dengan dalih, tradisi hijab ini merupakan identitas masyarakat yang beretika,
lebih terjaga dan lebih sesuai dengan ajaran agama.[17]
Lima Tahun kemudian, 1899, Qasim Amien menelurkan salah satu karyanya yang sederhana
dan—dalam prediksinya—tidak terlalu berharga, namun ternyata berhasil
menimbulkan ledakan besar bagi masyarakat Mesir dengan gerakan pembaruan dan
revolusi sosial. Subtansi buku ini; Tahrîr al-Mar’ah ini sangat bertolak
belakang dengan pemikiran sebelumnya. Jika dalam Mashriyyûn beliau sangat
konservatif, anti barat dan membabi buta, dalam karya ini, ia menjadi seorang
yang sangat liberal, dan bahkan cenderung berkiblat pada masyarakat barat untuk
melakukan kritik terhadap situasi dan kondisi masyarakatnya pada waktu itu.
Misalnya saja ketika mengangkat masalah disinteraksi antara kaum perempuan dan
kaum lelaki karena dibatasi hijab. Awalnya, beliau menganggap tradisi ini
memiliki nilai-nilai positif. Namun pada buku Tahrîr al-Mar’ah ini, Qasim
Amien malah mengkritik tradisi hijab ini dan meminta tradisi tersebut
“ditinggalkan” karena tidak ada lagi kemaslahatan di sana. Pendapat ini
dipertegas dan diperkuat dengan karyanya yang ketiga, al-Mar’ah al-Jadîdah,
(Perempuan Modern) sebagai “terminal akhir” dari pikiran-pikirannya.
Kita bisa bertanya-tanya, dalam tempo yang relatif singkat (lima tahun), Qasim Amien
merubah cara pandangnya secara frontal. Apa sebab-sebab yang melatar belakangi
ini semua? Benarkan ini pemikiran orisinil Qasim Amien? Kalau kita lihat latar
belakang lahirnya buku yang pertama itu, adalah refleksi dari pembelaan diri
ketika masyarakatnya “ditelajangi” orang lain, dengan serta merta Qasim Amien
melakukan pembelaan diri dan bisa dikatakan berapologi. Kala itu ia sangat
subjektif, egois, “grusa-grusu” dan tanpa melakukan introspeksi. Jadi, dengan
kata lain, pemikirannya dalam Mashriyyûn ini belum bisa dikatakan
orisinil, karena terlahir dari tuntutan-tuntutan psikologis yang mendesak.
Sedangkan nafas-nafas pembaruan dalam karyanya yang kedua, Tahrîr Al-Mar’ah,
beliau lebih menekankan pada sisi reinterpretasi syariat agama Islam yang
menjadi sebab subordinasi kaum lelaki terhadap kaum perempuan. Padahal, Qasim
bukanlah seorang pemerhati, pakar agama dan ahli syariat. Apakah dalam waktu
yang relatif singkat itu, beliau benar-benar mendalami syariat Islam dengan
membaca buku-buku referensi utama (ummahât al-kutb) yang berjilid-jilid
sehingga dapat menerbitkan karya sehebat itu? Adakah indikasi terjadi plagiasi
dalam karya-karya ini?
Menurut Muhammad ‘Imarah, Muhammad ‘Abduh—sebagai guru dan sparing partner Qasim— memiliki kontribusi dalam penulisan karya ini, karena pemikiran dan
pembaruan yang menjadi subtansi buku ini sejalan nafas-nafas pembaruan yang
dihembuskan Muhammad ‘Abduh. Buku Tahrîr Al-Mar’ah ini bukan seratus
persen buah pemikiran Qasim Amien, namun bisa dikatakan karya berdua bersama
Muhammad Abduh. Seperti yang dijelaskan buku Tahrîr Al-Mar’ah ini
mengandung dua dimensi; agama dan sosial. Muhammad Abduh menulis separo isi buku
ini yang berkaitan dengan masalah-masalah keagamaan, sedangkan Qasim Amien
menulis dimensi sosial budaya yang menjadi keahliannya.[18]
Penutup
Dua karya besar yang menjadi magnum opus Qasim Amin adalah Tahrîr
al-Mar’ah
 dan al-Mar’ah al-Jadîdah. Dalam Tahrîr al-Mar’ah
(Pembebasan Perempuan) Qasim lebih menekankan pada ide-ide pembebasan perempuan
dari belenggu diskriminasi dan kungkungan subordinasi. Qasim mencoba membuka
“kran-kran” penyumbat kemajuan ummat dengan menghilangkan tradisi subordinasi
kaum lelaki. Dan metode yang digunakannya pun lebih menitikberatkan pada
reinterpretasi al-Quran dan Hadist yang seakan selalu melegitimasi adanya sistem
patriarkhi dalam masyarakat.
Sedangkan dalam al-Mar’ah al-Jadîdah (Perempuan Modern) Qasim
mengembangkan dan memperkuat ide-ide pokok dalam karya sebelumnya. Ketika kaum
perempuan telah sedikit banyak tercerahkan dengan ide-ide pembebasan
(liberalisasi), maka Qasim Amien memulai memperjuangkan pemberdayaan perempuan.
Di sini Qasim terlihat sangat getol menyerukan urgensi pendidikan kaum
perempuan. Menurutnya, perempuan harus bisa bersikap mandiri sepenuhnya tanpa
harus ada ketergantungan pada kaum laki-laki. Dari dua karya Qasim Amien ini,
kita menemukan relefansi pemikiran-pemikirannya, dari pembebasan perempuan
melalui kritik tradisi sosial agama dan budaya, menuju perempuan modern yang
“berdaya” dan tidak bisa “dipercaya”. Pemikiran Qasim Amien yang pertama masih
berbau teks-teks agama, maka pada karya kedua, Qasim Amien ingin merekonstruksi
sosial, setelah mendekonstruksinya.
Namun, di zaman modern ini, model-model usaha Qasim Amien kelihatannya sudah tidak
begitu menemukan relevansinya lagi, sebab bagi kita yang hidup pada era
globalisasi ini, pembebasan perempuan dari “penjara” rumah dan perjuangan kaum
perempuan untuk menikmati pendidikan bukalah hal yang sulit untuk didapat. Di
segala lini kehidupan, perempuan sudah mulai diperhitungkan. Artinya,
diskriminasi kaum perempuan dan subordinasi kaum lelaki yang mencolok dan
dirasakan oleh masyarakat semasa hidup Qasim Amin, saat ini sudah
berangsur-angsur punah. Walaupun tidak menutup kemungkinan kita masih menjumpai
tradisi-tradisi tersebut dalam kehidupan sosial. Nah, agenda yang mungkin
masih relevan saat ini adalah “pemberdayaan kaum perempuan” bukan lagi
“pembebasan kaum perempuan” seperti perjuangan Qasim Amien dan tokoh-tokoh
feminis yang lain pada zamannya.
Jadi, yang bisa kita ambil dari ide-ide pembaruan Qasim Amien bukanlah model-model
materialistis usahanya, namun spirit pembaruan dan pencerahan masyarakat yang
senantiasa diperjuangkannya. Kita harus bisa menghidupkan kembali ruh perjuangan
itu sesuai dengan konteks yang ada.  Semoga semangat dan jasa-jasa Qasim Amien
dalam ijtihad dan perjuangannya dalam merekonstruksi masyarakat selalu menjadi
tauladan bagi generasi selanjutnya. Wa’l lahu a‘lam bi Al-Shawâb


[1]

Dalam artikulasi Arab, Min Tahrîr al-Mar’ah Ilâ al-Mar’ah
al-Jadîdah, 
sesuai dengan dua judul buku Qasim Amien, Tahrîr
al-Mar’ah 
(Pembebasan Perempuan) dan al-Mar’ah al-Jadîdah 
(Perempuan Modern).

[2]

Menurut sebagian kalangan feminis perempuan, Qasim Amien bukan pelopor
gerakan pembebasan perempuan, karena pada masa sebelum Qasim, telah dikenal
tokoh-tokoh feminisme dari kalangan perempuan. Pemikiran Qasim Amien
terkenal gara-gara sistem sosial yang patriarkhi, maka tokoh-tokoh dari
kalangan laki-laki, termasuk Qasim Amien lebih banyak dikaji dan “diamini”
dari pada feminisme dari kalangan perempuan. (Nawwal Al-Sa‘dawi, Qadhâyâ
al- Mar’ah wa al-Fikr wa al-Siyâsah,
 Kairo: Madbouli, th. 2001, cet 1,
hlm. 81)

[3]

Muhammad Imarah, Qasim Amîn wa Tahrîr al-Mar’ah, Kairo: Kitâb
Al-Hilâl, th. 1980, hlm,

[4]

Qasim Amien, al-A’mâl al-Kâmilah, (editor Muhamad ‘Imarah), Kairo:
Dâr Al-Syurûq, th. 1989, cet. 3, hlm. 23

[5]

Iqbal Barakah, al-Mar’ah al-Muslimah fi Shirâ‘ al-Tharbûsh wa al-Qab‘ah,
Kairo: Maktabah Usrah, th. 2000, hlm. 205

[6]

Op.cit., Al-A’mâl Al-Kâmilah, hlm. 34

[7]

Ibid., hlm. 37

[8]

Bukan berarti untuk mengantisipasi tradisi poligami ini kondisi ekonomi
harus lemah, karena kondisi ekonomi yang terpuruk, akan menjerumuskan
perempuan dalam jurang perbudakan lain. Seperti mereka dipaksa atau terpaksa
menjadi tulang punggung keluarga dengan profesi yang tidak menjamin hak-hak
dan kondrat mereka sebagai perempuan. 

[9]

Qasim Amien, Al-Mar’ah Al-Jadîdah, Kairo: Al-Majlis Al-A‘lâ Li
Al-Tsaqâfah, th. 1999, hlm. 30

[10]

Ibid.

[11]

Loc.cit., al-A’mâl al-Kâmilah, hlm. 45

[12]

Ibid.

[13]

Op.cit., al-Mar’ah al-Jadîdah, hlm. 77

[14]

Ibid., hlm. 80

[15]

Ibid., hlm 93

[16]

Loc.cit., al-Mar’ah al-Muslimah fi Shirâ‘ al-Tharbûsh wa al-Qab‘ah, 
hlm. 207

[17]

Loc.cit., al-A’mâl al-Kâmilah, hlm. 221

[18]

Muhammad ‘Abduh, al-A’mâl al-Kâmilah, (editor Muhammad ‘Imarah),
Kairo: Dâr Al-Syurûq, th. 1993, cet. 1., hlm 261
»»  READMORE...